Breaking News
*Polres Malang Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80* *Polres Ngawi Tingkatkan Patroli Malam, Tindak Balap Liar dan Kendaraan Tak Sesuai Spektek* *Polres Ngawi Tingkatkan Patroli Malam, Tindak Balap Liar dan Kendaraan Tak Sesuai Spektek* NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan patroli malam di sepanjang Jalan Ngawi–Paron guna mengantisipasi aksi balap liar dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknik (Spektek) termasuk penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, Sabtu (6/6/26). Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas Satlantas Polres Ngawi menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan balap liar dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis. Terhadap para pelanggar, petugas langsung melakukan tindakan tegas berupa penilangan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolres Ngawi,AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika menyampaikan bahwa patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif. Ia menegaskan, balap liar dan penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Oleh karena itu, kami akan terus melaksanakan patroli serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelanggar,” tegasnya. Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau kepada para pengguna jalan, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak melakukan balap liar dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Dengan adanya patroli dan penindakan tersebut, diharapkan situasi kamtibmas serta kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Ngawi tetap aman, tertib, dan kondusif. (*) *Polres Bondowoso Bongkar Jaringan Narkoba Antar Wilayah, Ribuan Pil Koplo dan Puluhan Paket Sabu Disita* *Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Polisi Kawal Pengiriman 10 Ton Jagung ke Bulog Jombang*

Polres Tulungagung Serahkan Buaya yang Dipelihara Warga ke Balai Besar KSDA Jatim

Radarposnusantara.id – Polres Jombang Polda Jatim, Laporan adanya warga yang memelihara Satwa yang dilindungi diantaranya 2 ekor buaya dan 1 ekor landak tanpa izin, akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur, menerangkan unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung telah mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti berupa satwa lindung.

Tersangka berinisial HN warga Ngunut Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diamankan Polisi karena kedapatan memelihara hewan lindung tanpa izin.

“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan bersama BKSDA Jatim n jenis – jenis satwa yang ada di rumah tersangka HN adalang jenis Satwa yang dilindungi Undang – undang,”ujar AKP Muchammad Nur, Kamis (23/11).

Kasatreskri Polres Tulungagung ini menyebut Satwa itu berupa 1 (satu) ekor buaya muara, 1 (satu) ekor buaya irian dan 1 (satu) ekor Landak Jawa.

Dari keteranngan tersangka HN bahwa satwa – satwa tersebut diperoleh dari salah satu akun facebook yang tergabung di akun facebook pecinta hewan reptil Tulungagung.

“Awalnya HN melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger kemudian lanjut dengan nomor telpun, namun HN sudah tidak menyimpan nomer penjualnya,”jelasnya.

Masih kata Kasatreskrim Polres Tulungagung, Satwa tersebut dibeli HN dengan cara COD dan bertemu di penyeberangan tambangan Kecamatan Ngunut.

Harga Buaya Irian dan Buaya Muara tersebut dibeli dengan harga masing – masing Rp. 250.000,- dan landak jawa Rp 150.000,-.

“Sampai sekarang HN sudah memelihara satwa – satwa tersebut selama 7 tahun dan saat ini 1 (satu) ekor Buaya Irian sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 Kg,”tambah AKP Muchammad Nur.

Sedangkan untuk 1 (satu) ekor Buaya Muara berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 Kg dan 1 (satu) ekor landak jawa berukuran 50 cm dengan berat 5 Kg.

Motif pelaku tersangka memelihara satwa – satwa tersebut sebagai hobi karena di rumah tersangka juga masih banyak satwa – satwa jenis lainnya namun satwa tersebut bukan termasuk ke dalam jenis satwa yang dilindungi.

Atas kasus ini, tersangka terancam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang – undan RI no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Jo peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia nomor : P.106/MENLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),”terang AKP Muchammad Nur.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 1 (satu) ekor Buaya Irian (crocodylus novaeguineae) berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 kg, dan 1 (satu) ekor Buaya Muara (crocodylus porosus) berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 kg serta 1 (satu) ekor Landak Jawa (hystrix javanica) berukuran 50 cm dengan berat 5 kg .

Sementara Kepala Seksi Koservasi wilayah Kediri Balai Besar KSDA Jatim, Andik rencana satwa ini akan dititipkan di Lembaga Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).

“Setelah mendapat penitipan dari penyidik akan dititipkan ke Lembaga Konservasi, sedang untuk buaya akan kami titipkan di Predator Park Batu dan landak akan ditipkan di Jatim Park”, ujarnya. (seco)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *