*Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Kurir bawa 100,72 gram Sabu*

Radarposnusantara.id — Polres Jombang Polda Jatim, Niat hati mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus memuaskan kecanduan, GS (35) justru harus menyudahi petualangan gelapnya di balik jeruji besi.

Warga Tegalsari, Surabaya ini diringkus Polisi setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 100,72 gram.

Pelarian GS terhenti saat jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim menggerebeknya di sebuah rumah di kawasan Bratang Wetan, Wonokromo, Jumat (14/8/2026) bulan lalu.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menyatakan penggerebekan berjalan mulus tanpa perlawanan berkat pengintaian matang dari tim di lapangan.

“Kami menemukan tiga klip plastik plastik berisi kristal putih. Total berat kotornya mencapai 100,72 gram atau lebih dari satu ons,” ujar AKP Adik saat merilis kasus tersebut pada Kamis (24/9/2026).

Polisi juga mengamankan sebuah kantong plastik hitam dan ponsel milik tersangka sebagai barang bukti.

Penyidikan mendalam mengungkap bahwa GS hanyalah perpanjangan tangan dari seorang bandar besar berinisial Y alias Kemprek, yang kini berstatus buron (DPO). Menggunakan sistem ranjau tanpa tatap muka, GS bertindak sebagai ‘penjaga gudang’ yang siap mendistribusikan barang haram tersebut.

“Tersangka bergerak murni berdasarkan komando. Begitu ada instruksi dari Kemprek via telepon untuk memecah paket dan menaruhnya di titik tertentu, dia baru jalan,” kata AKP Adik.

Meski baru sebulan melakoni pekerjaan ini, ritme kerja GS terbilang sangat tinggi. Ia mengaku sudah tiga kali menerima pasokan dari Kemprek—mulai dari 25 gram, 50 gram, hingga kiriman terakhir seberat 1 ons yang berujung pada penangkapannya.

Dalam sehari, GS bahkan sanggup menyebar sabu ke 1 hingga 15 lokasi ranjau yang berbeda.
Di hadapan petugas, GS blak-blakan mengenai alasannya nekat masuk ke lingkaran hitam ini.

Selain diiming-imingi upah Rp35.000 per gram yang sukses terjual, ia juga mendapat fasilitas mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

“Motif utamanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tapi ada bonus lain yang membuatnya tergiur, yaitu bisa memakai sabu secara gratis dari sang bandar,” jelas AKP Adik.

Kini GS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus memburu keberadaan Y alias Kemprek untuk memutus mata rantai jaringan ini. (seco)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *