Radarposnusantara.id — Polres Jombang Polda Jatim, Penemuan jasad bayi laki-laki yang terkubur di lahan tidak terurus di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada Kamis, (20/2/2025), mengguncang warga setempat.
Jasad bayi yang diperkirakan berusia sembilan bulan itu ditemukan dalam posisi tengkurap, dibungkus kain berwarna hijau, putih, dan biru, tertanam di tanah sedalam 20 cm.
Kejadian ini bermula saat seorang pekerja yang tengah membangun fondasi pagar menemukan bungkusan kain mencurigakan.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata bungkusan tersebut berisi jasad bayi.
Warga setempat segera melaporkan temuan itu kepada pihak berwenang Kepolisian di Polsek Ambulu, Polres Jember jajaran Polda Jatim setelah sebelumnya warga lapor aparat desa dan kepala dusun.
Unit Reskrim Polsek Ambulu bersama Tim Kalong Polres Jember Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku hanya dalam kurun waktu Dua jam setelah penemuan jasad bayi.
Terduga, yang diketahui berinisial AES (24), ditemukan sekitar 100 meter dari lokasi penemuan dan langsung diamankan ke Polres Jember Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Ambulu, AKP Latifa Andika, dalam keterangannya menyatakan bahwa terduga pelaku telah diserahkan ke Polres Jember Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, terduga kami serahkan ke Polres Jember untuk diproses lidik lebih lanjut,” ujar AKP Latifa,Selasa (25/2).
Sementara itu, Tim Inafis Polres Jember Polda Jatim melakukan evakuasi jasad bayi ke RSD Dr. Soebandi untuk dilakukan visum luar guna memastikan penyebab kematian.
Proses evakuasi berjalan lancar dengan koordinasi yang baik antara aparat desa, warga dan petugas medis.
Kapolres Jember,AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan bahwa AES, yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.
“Sudah diamankan dan sedang kami periksa untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Angga
Sementara itu Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra SH, menyampaikan tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ini tengah kami tangani secara intensif oleh guna mengungkap lebih lanjut motif di balik kejadian tragis ini,” ujar Ipda Qori.
Warga setempat berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan menuntut keadilan bagi bayi yang telah kehilangan nyawanya secara tragis. (seco)
Berita Terkait
*Pengamat Sosial: Meningkatnya Kepercayaan Publik Bukti Reformasi Polri Mulai Diakui Masyarakat* Jakarta – Hasil Survei Litbang Kompas yang mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencapai 82,4 persen mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Dibandingkan hasil survei tahun 2025 yang berada di angka 76,2 persen, capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan persepsi positif masyarakat terhadap institusi kepolisian. Pengamat sosial Hizkia Darmayana menilai kenaikan tingkat kepercayaan tersebut mencerminkan bahwa berbagai langkah pembenahan yang dilakukan Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat. “Naiknya tingkat kepercayaan publik hingga 82,4 persen merupakan bukti bahwa masyarakat mulai merasakan hasil dari berbagai upaya pembenahan yang dilakukan Polri. Reformasi internal, peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan profesionalisme anggota memberikan dampak positif terhadap persepsi publik,” ujar Hizkia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026). Menurut Hizkia, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi penting bagi institusi penegak hukum dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, peningkatan kepercayaan tersebut harus dibarengi dengan komitmen untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan. Ia juga menilai hasil Survei Litbang Kompas menjadi bentuk apresiasi masyarakat terhadap proses transformasi yang terus dilakukan Polri dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, capaian tersebut patut dijadikan penyemangat bagi seluruh jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat. “Kepercayaan publik dibangun melalui kerja nyata dan harus terus dipertahankan. Dengan menjaga integritas, meningkatkan pelayanan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Polri akan semakin memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik di masa mendatang,” katanya. Lebih lanjut, Hizkia menilai hasil survei yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen memperlihatkan semakin positifnya penilaian masyarakat terhadap kinerja institusi dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum. Peningkatan tersebut juga menjadi indikator bahwa upaya reformasi internal dan penguatan profesionalisme di tubuh Polri semakin memperoleh pengakuan dari publik.