Radarposnusantara.id – DPRD Kabupaten Jombang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Raperda ini disusun sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugas di lingkungan pendidikan.
Pembahasan raperda tersebut dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, dengan menggelar hearing di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (30/3/2026) siang.
Dalam hearing itu, DPRD melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Polres, perwakilan siswa SMA, organisasi pelajar seperti IPNU dan IPPNU, serta kalangan akademisi.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan bahwa penyusunan raperda ini didorong oleh meningkatnya kasus hukum yang menimpa guru di berbagai daerah. Ia menilai, banyak kasus muncul ketika guru menjalankan peran pendisiplinan terhadap peserta didik.
“Banyak tindakan pendisiplinan yang pada akhirnya justru berujung pada persoalan hukum. Padahal hal tersebut dilakukan untuk membentuk karakter siswa,” ujar Kartiyono.
Menurutnya, guru seharusnya memperoleh perlindungan selama melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak ada perlindungan yang jelas, maka pendidik berpotensi menghadapi risiko kriminalisasi.
Karena itu, DPRD Jombang berharap raperda ini mampu menjadi payung hukum yang kuat, sekaligus menciptakan rasa aman bagi guru dalam proses pembelajaran.
“Guru harus mendapat perlindungan saat menjalankan tugasnya, selama tetap berada pada koridor yang benar,” tegasnya. (seco)












