Radarposnusantara.id — Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Tahun 2026. Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/207/415.46/415.10.1.3/2026 yang merespons prediksi BMKG terkait puncak musim kemarau ekstrem yang maju pada bulan Agustus 2026 dengan curah hujan di bawah normal.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si., atas nama Bupati, menandatangani secara elektronik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/4353/415.10/2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Kemarau.
Melalui kebijakan yang dikeluarkan ini, Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si. menegaskan agar seluruh jajaran instansi memperketat kesiapsiagaan guna mengantisipasi dampak kemarau. (seco)












