Breaking News
*Polres Malang Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80* *Polres Ngawi Tingkatkan Patroli Malam, Tindak Balap Liar dan Kendaraan Tak Sesuai Spektek* *Polres Ngawi Tingkatkan Patroli Malam, Tindak Balap Liar dan Kendaraan Tak Sesuai Spektek* NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan patroli malam di sepanjang Jalan Ngawi–Paron guna mengantisipasi aksi balap liar dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknik (Spektek) termasuk penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, Sabtu (6/6/26). Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas Satlantas Polres Ngawi menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan balap liar dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis. Terhadap para pelanggar, petugas langsung melakukan tindakan tegas berupa penilangan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolres Ngawi,AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika menyampaikan bahwa patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif. Ia menegaskan, balap liar dan penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Oleh karena itu, kami akan terus melaksanakan patroli serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelanggar,” tegasnya. Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau kepada para pengguna jalan, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak melakukan balap liar dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Dengan adanya patroli dan penindakan tersebut, diharapkan situasi kamtibmas serta kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Ngawi tetap aman, tertib, dan kondusif. (*) *Polres Bondowoso Bongkar Jaringan Narkoba Antar Wilayah, Ribuan Pil Koplo dan Puluhan Paket Sabu Disita* *Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Polisi Kawal Pengiriman 10 Ton Jagung ke Bulog Jombang*

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Pil Koplo di Surabaya

Radarposnusantara.id – Polres Jombang Polda Jatim, Seorang pengedar pil dobel L alias pil koplo diamankan Unit Reskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya.

Satu tersangka yang menjual barang terlarang itu kepada teman tongkrongannya berhasil ditangkap petugas dan diamankan di Mapolsek Karangpilang.

Berdasarkan keterangan Polisi, tersangka RRK (31) warga Wiyung Surabaya itu saat dilakukan penangkapan berada di pasar Jalan Mastrip Kedurus Surabaya,

“Saat kami tangkap, tersangka kedapatan membawa barang bukti pil koplo sebanyak 100 butir,”ujar Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian Caropabeka, Senin (30/10).

Kompol A Risky Fardian Caropabeka Kapolsek Karangpilang menyebut, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan patroli.

Saat patroli,Polisi mendapati beberapa pemuda melakukan pesta miras, setelah dilakukan penggeledahan oleh tersangka, anggota menemukan ratusan pil koplo di saku celananya.

“Saat itu yang bersangkutan diamankan pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 22.40 Wib,” kata Risky, didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko.

Dari pengakuan tersangka, bahwa 100 pil koplo tersebut mereka beli seharga 200 ribu dan akan dijual pada kawan tongkrongan secara eceran per 10 biji seharga 25.000 ribu.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku pil koplo tersebut didapat dari seorang yang panggilan Wer (DPO) di kawasan Sidoarjo.

“Tersangka mengaku sekali ambil bisa sampai 100-200 butir,”tambah Kompol A Risky.

Saat diperiksa, tersangka juga mengaku telah menjadi pengedar sudah sekitar satu bulan lebih.

“Saat ini masih kami dalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya,”pungkas Kompol A Risky Fardian Caropabeka. (seco)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *