Aliansi LSM Jombang Beraudiensi Dengan Bupati Jombang Minta Ruko Simpang Tiga Ditutup

Radarposnusantara.id – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beraudiensi dengan Penjabat Bupati Jombang Sugiat. Aliansi LSM Jombang Tuntut Pemkab segera menutup Ruko Simpang tiga karena diduga ilegal, karena bangunan itu di atas tanah milik Pemkab Jombang.

Persoalan Ruko Simpang tiga sampai saat ini tidak kunjung selesai hal ini menunjukkan tidak tegasnya sikap Pemkab Jombang terhadap penghuni Ruko Simpang tiga tersebut.

Menurut Aliansi LSM SHGB Ruko Simpang tiga sejak bulan juni.tahun 2016 sudah berakhir, namun anehnya hingga saat ini tahun 2023 Pemkab Jombang tidak Punya nyali untuk menutup Ruko tersebut.

Tindakan dan perilaku yang telah dipertontonkan oleh para penghuni Ruko Simpang tiga itu dengan cara mengemplang pendapatan Pemkab Jombang yang nota bene merupakan Pendapatan asli daerah.

Realitanya Pemkab Jombang telah melakukan Pembiaran meskipun penghuni Ruko Simpang tiga belum melunasi Uang sewa, ini timbul sebuah pertanyaan ada apa dengan Pemkab Jombang?.

Oleh Karena itu Aliansi LSM Jombang menuntut Kepada Pemkab Jombang, agar secepatnya melakukan upaya paksa agar seluruh penghuni Ruko Simpang Tiga untuk mengosongkan Ruko-Ruko tersebut tanpa syarat, karena itu merupakan Aset Pemkab Jombang.

Karena penghuni Ruko itu belum menyelesaikan tunggakan selama 5 tahun..

“Mengingat hasil audit BPK ada temuan sebesar 5 miliar lebih, untuk itu Pemkab Jombang di larang keras membuat keputusan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun sebab itu adalah Aset Pemerintah Kabupaten Jombang, ” tutur Wibisono.

“Aliansi LSM Jombang tetap bersikap meminta Pemkab Jombang segera menutup Ruko simpang tiga dan memohon Pemkab Jombang agar segera mengambil tindakan yang tegas dan jangan sampai terjadi mengulur ulur waktu, ” tegas Wibi pada Selasa (10/10/2023).

Bupati Jombang Sugiat didampingi Kepala Dinas Kominfo Endro Wahyudi, Kasatpol PP Thonsom Pranggono,, Kabag Hukum dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Suwignyo.

Ketika dikonfirmasi awak media terkait apa yang disampaikan Bapak Bupati Sugiat, Kadis Perindustrian dan Perdagangan mengatakan,”Pada prinsipnya Bapak Bupati akam menindaklanjuti apa yang disampaikan Aliansi LSM. tapi beliau perlu waktu untuk koordinator dengan berbagai pihak termasuk penyewa dan pihak kejaksaan negeri Jombang, beliau juga akan menyelesaikan sesuai dengan kaidah hukum dan aturan yang ada. Hanya perlu waktu dan tidak bisa terburu-buru. Dan jelas Bapak bupati akan mengayomi semua masyarakat Jombang, beliau juga pesan agar hal ini jangan menjadi konflik. Karena kita sedang menghadapi tahun politik, sehingga segala sesuatu bisa di politisir. Jangan mengganggu kondusifitas yang sudah ada di jombang saat ini, “tutur Suwignyo.

“Karena pihak kejaksaan negeri Jombang juga sudah melakukan penyelidikan, Bapak Bupati juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan negeri Jombang terkait masalah Ruko simpang Tiga tersebut, sehingga Pemkab Jombang tidak akan grusa grusu dan terburu-buru, ” pungkasnya.
(seco).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *