Radarposnusantara. id – Masalah polusi debu hasil pemotongan kayu dari PT Seng Fong di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang yang telah mrncemari lingkungan sekitar sampai menjadi perhatian DPRD kabupaten Jombang Jawa Timur.
Pencemaran lingkungan yang ditugaskan telah membuat resah masyarakat setempat iakhir membuat DPRD Jombang memanggil management PT Seng Fong dan warga untuk melakukan hearing atau rapat dengar pendapat.
Hearing yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, pada Jumat (6/10/2023) itu juga dihadiri oleh perwakilan dari PT Rayo Seng Fong, masyarakat terdampak, Kapolsek Jombang, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Jombang.
Dalam hearing kali ini ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi menyampaikan tujuan agenda hari ini adalah untuk menyelesaikan perihal debu potongan kayu yang mencemari lingkungan sekitar, hingga membuat warga resah.
“Jadi hari ini, ada permintaan hearing dari Kepala Desa Tunggorono dan elemen masyarakat sekitar. Jadi pembahasannya perihal adanya limbah yang ditimbulkan oleh PT Rayo Seng Fong. Dari laporan yang kami terima, limbah tersebut berupa debu kotoran bentuknya serbuk kayu,” terang Ketua DPRD.
Menurut Mas’ud, memang sejak bulan Juli 2023, masyarakat sekitar kerap mengeluhkan adanya limbah serbuk kayu tersebut. Mulai dari pasar, pertokoan, kantor desa, sekolah dan rumah warga dihinggapi serbuk kayu tersebut.
“Jadi hearing ini untuk mencari solusi/jalan tengah dari persoalan ini. Warga juga meminta dari pihak perusahaan untuk menangani limbah,” ungkapnys.
Lebih lanjut, perusahaan harus berjanji kepada warga untuk memperbaiki cerobong. Tetapi, sejak diperbaiki hingga saat ini belum ada penurunan debu limbah.
“Jadi dari hasil hearing ini, selama 7 hari dari tanggal yang sudah disepakati. Perusahaan diminta menyelesaikan pembersihan dari polusi debu di sekitar pabrik,” tandasnya.
Sementara itu perwakilan dari management Perusahaan PT Rayo Seng Fong Syamsul Arifin dan Megasari Rahayu Wigati saat hendak dikonfirmasi perihal hal ini, tidak memberikan pernyataan apapun. Keduanya juga sepakat dengan hasil hearing untuk menyelesaikan hal yang menjadi tuntutan masyarakat sebagaimana telah disepakati dalam hearing.
Sebelumnya, berdasarkan berita terdahulu ratusan warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang menggelar unjuk rasa di depan PT Sengfong Desa setempat, pada Rabu (4/10/2024).
Aksi tersebut dilakukan, akibat dari limbah serbuk kayu hasil produksi pabrik tersebut yang mencemari rumah warga. Menurut warga, pencemaran tersebut terjadi sejak bulan Juli 2023 lalu.
Bahkan, perwakilan anggota dewan yang mendatangi pabrik juga tidak diizinkan untuk masuk.M. Subaidi Muchtar, anggota dewan yang datang ke pabrik, di tolak mentah-mentah oleh management, ia pun mengaku kecewa dengan sikap manajement PT Seng Fong.
Seakan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah terkait polusi udara akibat serbuk kayu yang sudah mencemari warga Tunggorono.
“Kita bersama Forkopimcam ini bersama Dinas datang untuk mencari jalan yang terbaik, baik untuk warga maupun perusahaan. Tapi perusahaan ini kayak gini, gak mau berdialog,” tegas Subaidi.
Politisi yang juga ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta agar pabrik mau bertanggungjawab atas apa yang telah menimpa warga menimmbulkan akibat adanya polusi udara dan adanya kerusakan alat pabrik pengolahan kayu milik PT Seng Fong sehingga polusi serbuk kayu mengganggu aktivitas warga sekitarnya. (Red*/timPraw).












