Breaking News
*Polres Malang Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80* *Polres Ngawi Tingkatkan Patroli Malam, Tindak Balap Liar dan Kendaraan Tak Sesuai Spektek* *Polres Ngawi Tingkatkan Patroli Malam, Tindak Balap Liar dan Kendaraan Tak Sesuai Spektek* NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan patroli malam di sepanjang Jalan Ngawi–Paron guna mengantisipasi aksi balap liar dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknik (Spektek) termasuk penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, Sabtu (6/6/26). Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas Satlantas Polres Ngawi menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan balap liar dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis. Terhadap para pelanggar, petugas langsung melakukan tindakan tegas berupa penilangan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolres Ngawi,AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika menyampaikan bahwa patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif. Ia menegaskan, balap liar dan penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Oleh karena itu, kami akan terus melaksanakan patroli serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelanggar,” tegasnya. Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau kepada para pengguna jalan, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak melakukan balap liar dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Dengan adanya patroli dan penindakan tersebut, diharapkan situasi kamtibmas serta kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Ngawi tetap aman, tertib, dan kondusif. (*) *Polres Bondowoso Bongkar Jaringan Narkoba Antar Wilayah, Ribuan Pil Koplo dan Puluhan Paket Sabu Disita* *Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Polisi Kawal Pengiriman 10 Ton Jagung ke Bulog Jombang*

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Kekerasan 8 Tersangka Diamankan

Radarposnusantara.id – Polres Jombang Polda Jatim, Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus pengeroyokan yang terjadi di dua TKP diwilayah Kec.Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Dalam waktu bersamaan Polres Tulungagung juga mengungkap kasus tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan korban (anak usia dibawah umur) meninggal dunia.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si mengatakan, terkait dengan peristiwa kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia ini adalah peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 dengan TKP SMA Negeri 1 Ngunut.

Peristiwa itu terjadi manakala korban saat itu sedang berlatih kegiatan beladiri silat di mana tersangka yang merupakan pelatihnya melakukan tindakan pelatihan yang menyebabkan luka dan cedera hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Tersangka sudah kami tahan dan peristiwa ini akan kami proses hingga ke persidangan”, terangnya didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan Kanit PPA

Kemudian yang kedua adalah terkait dengan peristiwa kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di mana dua peristiwa ini terjadi di Wilayah Kecamatan Ngantru jalan raya Desa Ngantru dan jalan raya Desa Pucung Lor.

Peristiwa itu terjadi paska pelaku dan korban menonton konser di lapangan Pucung Lor dan pulang bersama-sama.

Ternyata pada saat pulang ini salah satu pelaku dan korban beradu pandang, bersitegang kemudian terjadilah pemukulan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dari pelaku dan teman-temannya, peristiwa ini terjadi pada 19 November.

Kemudian peristiwa 18 November AKBP Arsya mengatakan, paskah bubar kegiatan musik yang ada di Pucung Lor kemudian pelaku dan korban bersitegang di jalan.

Dan karena pelaku berjumlah lebih banyak dari korban kemudian pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dan korban melapor.

“Hari Selasa 21 Nopember 2023, dari kedua kejadian di Kecamatan Ngantru, Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Ngantru berhasil mengamankan para pelaku”, sambungnya.

Saat ini sebanyak delapan orang pelaku dari tiga peristiwa itu telah diamankan Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti proses hukum.

Pasal yang disangkakan tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan korban (anak usia dibawah umur) meninggal dunia, Pasal 76c Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000, (tiga miliar rupiah)

Kemudian kasus penganiayaan secara bersama sama, Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan atau Pasal 76 C Jo 80 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (seco)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *