Radarposnusantara.id — Polres Jombang Polda Aksi balap liar yang meresahkan warga di Kecamatan Dringu, Kabupaten ProbolinggJatim , o, berhasil dibubarkan oleh kepolisian pada Sabtu (11/4/2026) dini hari.
Dalam operasi yang berlangsung sejak malam hingga menjelang pagi tersebut, petugas dari Polres Probolinggo Polda Jatim mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan balap liar.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas balap liar yang kerap terjadi di jalan umum dan membahayakan keselamatan.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi balap liar di kawasan Dringu.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, sebagian berhasil diamankan beserta kendaraan yang mereka gunakan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas balap liar karena sangat membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku maupun masyarakat umum,” ujar AKBP Latif, Minggu (12/4/26).
Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Probolinggo Polda Jatim.
“Sebanyak 67 sepeda motor berhasil kami amankan. Mayoritas kendaraan tidak dilengkapi surat-surat resmi dan telah dimodifikasi tidak sesuai standar,” terang AKBP Latif.
Selain mengamankan kendaraan, petugas juga memberikan pembinaan kepada para remaja yang terlibat.
Mereka didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Orang tua para pelaku juga akan dipanggil untuk turut bertanggung jawab dalam pengawasan anak-anak mereka.
Polres Probolinggo Polda Jatim menegaskan akan terus melakukan patroli rutin serta penindakan tegas terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.
“Kami juga mengajak peran aktif orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi serta mencegah kegiatan serupa agar tidak terulang kembali,” pungkas Kapolres Probolinggo.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Dringu kembali kondusif serta terbebas dari aktivitas berbahaya seperti balap liar. (seco)
Berita Terkait
*Polres Lumajang Amankan Tiga Tersangka Komplotan Pencurian Berkedok Investasi Fiktif* LUMAJANG – Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim mengamankan Tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan penipuan dan pencurian berkedok investasi fiktif dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Ketiga terduga pelaku berinisial Ketiga AWA, AM, dan AS diamankan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (9/8/2026) malam. Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Kabupaten Bantul Yogyakarta menjadi korban pencurian uang tunai sebesar Rp 1 miliar di Jalan Brigjen Katamso Lumajang, Kamis (6/8/2026). “Korban awalnya berkomunikasi dengan seseorang terkait rencana investasi. Selanjutnya disepakati untuk bertemu di Lumajang,” kata AKBP Riki, Jumat (14/8/2026). Kapolres Lumajang mengatakan, dijemput dari salah satu Hotel di Lumajang dan bersama-sama menuju sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. “Sebelum bertemu para pelaku, korban telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar,” terang AKBP Riki. Uang tersebut rencananya diserahkan untuk investasi menggunakan nama sebuah yayasan pendidikan yang berada di Yogyakarta. Dalam skenario investasi tersebut, korban dijanjikan uangnya akan dikelola untuk proyek pembangunan fasilitas dan infrastruktur yayasan di bidang pendidikan. Korban juga dijanjikan pengembalian modal sekaligus keuntungan dengan total mencapai Rp 4,8 miliar atau sekitar 60 persen dalam jangka waktu 10 tahun. Setelah berbincang mengenai investasi, korban kemudian diminta memperlihatkan uang yang dibawanya. Saat itu, uang Rp 1 miliar berada di dalam koper dan dibungkus menggunakan dua plastik yang masing-masing plastik berisi uang tunai sebesar Rp 500 juta. “Setelah uang diperlihatkan, dua plastik berisi uang tersebut langsung dibawa oleh AWA yang kemudian melarikan diri ke arah belakang rumah,” ujar AKBP Riki. Pada saat bersamaan, seorang lainnya yang berada di lokasi juga melarikan diri melalui bagian depan rumah. Merasa ada hal yang tidak beres, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lumajang. Dari hasil penelusuran, Polisi memperoleh identitas AWA, warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. “Personel kemudian melakukan pengembangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan jaringan informan hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” jelas AKBP Riki Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)