Breaking News
*Polres Malang Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80* *Polres Ngawi Tingkatkan Patroli Malam, Tindak Balap Liar dan Kendaraan Tak Sesuai Spektek* *Polres Ngawi Tingkatkan Patroli Malam, Tindak Balap Liar dan Kendaraan Tak Sesuai Spektek* NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan patroli malam di sepanjang Jalan Ngawi–Paron guna mengantisipasi aksi balap liar dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknik (Spektek) termasuk penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, Sabtu (6/6/26). Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas Satlantas Polres Ngawi menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan balap liar dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis. Terhadap para pelanggar, petugas langsung melakukan tindakan tegas berupa penilangan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolres Ngawi,AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika menyampaikan bahwa patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif. Ia menegaskan, balap liar dan penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Oleh karena itu, kami akan terus melaksanakan patroli serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelanggar,” tegasnya. Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau kepada para pengguna jalan, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak melakukan balap liar dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Dengan adanya patroli dan penindakan tersebut, diharapkan situasi kamtibmas serta kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Ngawi tetap aman, tertib, dan kondusif. (*) *Polres Bondowoso Bongkar Jaringan Narkoba Antar Wilayah, Ribuan Pil Koplo dan Puluhan Paket Sabu Disita* *Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Polisi Kawal Pengiriman 10 Ton Jagung ke Bulog Jombang*

*Penangkapan Oknum Wartawan yang Peras Sekdes di Jombang Sesuai SOP*

Radarposnusantara.id – Polres Jombang Polda Jatim, Satreskrim Polres Jombang menegaskan penangkapan 2 oknum wartawan yang peras Sekdes Mejoyolosari, Kecamatan Gudo telah sesuai SOP. Pihak kepolisian juga telah memenuhi sejumlah alat bukti dan saksi untuk menjerat pelaku.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, penangkapan 2 oknum wartawan berinisial AU (51) dan SP (42) berawal dari Kepala Desa yang merasa resah atas ulah pelaku. Para pelaku memeras dengan modus membawa bendel atau berkas pekerjaan proyek korban yang dianggap bermasalah.

Padahal, proyek yang dikerjakan oleh para Kepala Desa saat ini semuanya masih dalam pengerjaan. Dan kalaupun sudah selesai, lanjut Sukaca, proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan.

“Pelaku menilai pekerjaan yang dilakukan korban bermasalah. Sehingga digunakan untuk memeras para korban dengan cara mengancam akan memberitakan hal itu,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Saat itu, lanjut Sukaca, para pelaku meminta uang sejumlah Rp 2,5 juta dengan dalih bilamana tdk diberikan maka akan disebarkan dengan bahasa dipublikasikan dengan tembusan camat sampai dengan presiden RI dengan demikian Korban pun merasa ketakutan dan malu apabila sampai diberitakan tidak baik sehingga memberikan uang yang diminta oleh para pelaku diketahui bahwa perbuatan pelaku sudah dilakukan lebih dari sekali sehingga korban melaporkan ke pihak Kepolisian untuk meminta perlindungan diri, diketahui bahwa perbuatan pelaku sangat meresahkan, ada kurang lebih 5 kepala Desa yang ada di Kabupaten Jombang yang diperiksa oleh penyidik Polres Jombang yang juga menerangkan bahwa pernah dimintai uang dengan modus yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa perbuatan pelaku untuk kepentingan pribadi dan dapat dipastikan bahwa tidak ada aliran dana yang disetorkan ke harian aneka dan murni memeras untuk kepentingan pribadi pelaku,” terangnya.

Sukaca memastikan, penangkapan kedua oknum wartawan itu sudah sesuai SOP kepolisian. Sejumlah alat bukti juga sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain uang senilai Rp 2,5 juta hasil pemerasan pelaku, 2 kartu pers milik pelaku, 2 unit sepeda motor, 1 unit ponsel pintar, 2 Bendel dokumen Sampul bertuliskan ‘Desa Anti Korupsi’ dan ‘Laporan Hasil Temuan’, dan bukti chatting pelaku dan korban di aplikasi WhatsApp.

“Kami dari Satreskrim Polres Jombang sudah melaksanakan penyidikan sesuai SOP. Unsur pasal juga sudah terpenuhi,” pungkasnya. (seco)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *